TIMES HAJI, JAKARTA – Haji merupakan rukun Islam ke lima yang wajib dilaksanakan umat muslim jika mampu.
Sebab haji tak hanya ibadah yang mengandalkan keimanan batiniah, namun juga fisik yang kuat.
Pada pelaksanaannya, haji sendiri dibagi menjadi tiga macam. yaitu haji Ifrad, Qiran dan Tamattu.
Berikut penjelasannya
1. Haji Ifrad
Ifrad berarti menyendirikan, artinya seseorang melaksanakan ibadah haji saja tanpa melaksanakan umrah.
Orang yang melaksanakan haji ini tidak dikenakan dam dan dapat dilaksakan dengan dua cara.
Pertama, melaksanakan haji saja (tanpa umrah)
kedua, melaksanakan haji dulu, lalu umrah setelah selesai berhaji.
2. Haji Qiran
Qiran berarti berteman atau bersamaan. Artinya orang melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan dengan sekali niat untuk dua pekerjaan. Tapi harus membayar denda atau dam.
3. Haji Tamattu
Kata tamattu berarti bersenang-senang. Maksudnya, orang melaksanakan umrah dahulu pada bulan haji, lalu bertahallul, kemudian berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Dzulhijjag (haru Tarwiyah atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lahi ke miqat semula.
Pada jeda waktu tahllul itu, jemaah bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan berihra, dan tidak terkenal larangan ihram tapi dikenakan dam. (*)