TIMES HAJI, JAKARTA – Bagi jamaah calon haji (JCH Indonesia) yang ingin nyaman saat melakukan tawaf dan sai, bisa menggunakan layanan skuter listrik yang tersedia di lantai 3 Masjidil Haram.
Pantauan TIMES Indonesia di Mekkah, Senin (28/6/2022), terdapat dua jenis skuter yaitu yang berkapasitas dua orang dan satu orang.
Layanan yang disediakan bervariasi, jamaah dapat memilih untuk sai atau tawaf saja dengan membayar sewa sebesar 57,50 Riyal Arab Saudi (SAR) untuk skuter kapasitas satu orang dan SAR 115 untuk dua orang selama dua jam.
Sedangkan untuk paket layanan tawaf dan sai jamaah membayar SAR 115 untuk skuter kapasitas satu orang dan SAR 230 untuk yang berdua.
Dengan menggunakan skuter buatan Korea tersebut, jamaah dapat menghemat waktu sai karena satu putaran dapat ditempuh hanya dalam waktu tujuh menit.
Seorang calon haji asal Padang, Yanti mencoba skuter listrik bersama suami untuk tawaf.
"Mau coba saja untuk kenang-kenangan, biar beda. Insya Allah bukan karena sakit, masih mampu jalan hanya ingin merasakan skuter saja. Kan suka lihat di youtube," ujar Yanti.
Mengoperasikan skuter juga sangat mudah hanya dengan menekan tuas di sebelah kanan setir untuk maju dan tuas sebelah kiri untuk mundur serta untuk mengerem cukup melepas tuas.
Jamaah juga dapat mengatur kecepatan skuter listrik dengan memilih fitur yang tersedia di kepala skuter yaitu gambar kelinci untuk mempercepat laju skuter sementara gambar kura-kura untuk memperlambat.
Namun perlu diperhatikan untuk tetap fokus saat mengendarai skuter untuk mengendalikan kecepatan dan fokus pada jalur skuter agar tidak bertabrakan dengan skuter lainnya. Selain itu juga perlu memperhatikan rambu-rambu tersedia untuk memastikan putaran tawaf.
Sebagai informasi, Saat mengendarai skuter wajib untuk terus berjalan, dan hanya memperlambat sebentar ketika di garis start tawaf (lurusan hajar aswad) dan rukun yamani. Lalu di area sai, boleh berhenti sebentar di area safa dan marwah. Lebar jalan di area sai hanya cukup untuk 1 skuter, JCH Indonesia tidak bisa saling susul. Kecuali sudah masuk di kawasan safa dan marwah yg lebih lebar.(*)