Sekali Lagi, PPIH Imbau JCH Indonesia untuk Bayar Dam Secara Resmi Tanpa Calo

Selasa, 28 Juni 2022 - 17:35 | 115.80k
Sekali Lagi, PPIH Imbau JCH Indonesia untuk Bayar Dam Secara Resmi Tanpa Calo
Jubir PPIH Akhmad Fauzin memberikan keterangan persnya. (FOTO: Rifky/TIMES Indonesia)

TIMES HAJI, JAKARTA – Juru bicara panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Akhmad Fauzin kembali mengimbau Jemaah Calon Haji Indonesia atau JCH Indonesia untuk bayar Dam atau denda sesuai aturan Arab Saudi. Dam harus dibayar bagi jemaah yang menunaikan Haji Tamattu’, yaitu umrah terlebih dahulu baru menunaikan haji.

“Musim haji tahun 2022 ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara telah mengeluarkan surat Petunjuk DAM dan Kurban Tahun 1443H yang ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand,“ ucap Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Media Center Haji, Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Selasa (28/6/2022).

“Imbauan itu berisi agar jemaah membayar Dam dengan menyetorkan sejumlah uang ke bank Arab Saudi sesuai nilai harga hewan yang hendak dipotong,“ sambungnya.

Akhmad Fauzin menjelaskan, dengan mengikuti ketentuan tersebut, JCH Indonesia akan mendapat banyak kelebihan, di antaranya, Bank penerima setoran Dam adalah Lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan.

JCH-Indonesia-a.jpgIlustrasi JCH Indonesia saat melakukan rangkaian ibadah haji. (FOTO: Yatimul Ainun/TIMES Indonesia) 

“Bank juga memiliki Lajnah Thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu. Dan memiliki lajnah syar’i, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi, dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fiqih,“ jelasnya.

Pria yang akrab disapa Fauzin mengatakan, untuk harga hewannya standar, sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan.

“Bahkan, bisa mencapai target tepat sasaran dalam distribusi daging, dan menumbuhkan solidaritas sosial serta menciptakan kemaslahatan yang lebih luas,“ kata Fauzin.

Untuk itu, ungkap Fauzin, JCH Indonesia diminta membayar Dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi. Bank tersebut adalah Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs ADAHI.

JCH-Indonesia-b.jpgIlustrasi JCH Indonesia saat melakukan rangkaian ibadah haji. (FOTO: Yatimul Ainun/TIMES Indonesia) 

“Kami juga mengingatkan, agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter sesegera mungkin melakukan koordinasi dan sosialisai kepada Jemaah Haji,“ ungkap Fauzin.

Selain itu, lanjut Akhmad Fauzin, PPIH juga mengimbau agar JCH Indonesia tidak melakukan tansaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan dan dimungkinkan untuk pergi ke tempat penyembelihan/jagal satu atau dua orang untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban. (*)

Pewarta : Yatimul Ainun
Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Berita Haji Terbaru