Kasus 46 Jemaah Haji Furoda Dipulangkan, Ini Penjelasan Lengkap Konjen Jeddah

Selasa, 05 Juli 2022 - 20:35 | 108.39k
Kasus 46 Jemaah Haji Furoda Dipulangkan, Ini Penjelasan Lengkap Konjen Jeddah
Menag RI Yaqut Cholil Qoumas memimpin Rakor Kemenag RI di Makkah. (FOTO: Yatimul Ainun/MCH Kemenag RI)

TIMES HAJI, JAKARTA – Kasus 46 jemaah asal Indonesia yang menggunakan visa haji Furoda atau Mujamalah asal Malaysia dan Singapura, terus menjadi perbincangan publik. Mereka dideportasi dari Arab Saudi menuju Indonesia.

Pihak Konsul Jenderal (Konjen) Jeddah, Arab Saudi, mengungkap detail alur dan mekanisme visa mujamalah tersebut.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono, saat ditemui tim Media Center Haji (MCH) di Hotel Retaj Al Rayan, Makkah, Arab Saudi, Selasa (5/7/2022), menyampaikan bahwa ada kebijakan dari Pemerintah Saudi Arabia, untuk memberikan visa mujamalah atau di Indoneaia disebut furoda. Hal itu berlaku sejak lama.

Prinsipnya, beber Eko Hartono, haji furoda itu semacam diskresi pihak Arab Saudi memberikan visa undangaqn dari pihak kerajaan kepada siapapun, juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk tingkat hubungan antara pemerintah Arab Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia.

"Siapa yang dipilih berdasarkan rekomendasi dari kedutaan Saudi dimasing-masinh negara. Misalnya, Kedutaan Besar Saudi di Jakarta, mereka akan tentukan siapa yang bisa diberikan. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag dan Kemlu sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa Mujamalah undangan raja tersebut.

Namun, oleh pihak Kemenag diminta para travel yang mengatur perjalanan dengan visa ini untuk melapor ke Kemenag. "Kalau gak lapor, Kemenag gak tahu. Makanya, dalam kontek kemarin, travel Al Fatih tidak lapor jemaah yang mereka bawa ke Kemenag. Jadi itu prinsipnya visa mujamalah," katanya.

Negara katanya, tidak tahu jumlahnya berapa. Artinya, hal itu diberikan secara personal? Eko menjelaskan, yang pihaknya tahu, pihak kerjaan memberikan kuota pada para Amir, para pimpinan dan sebagainya.

Para Amir tersebut akan berkordinasi dengan Kementerian Arab Saudi. Pihak Kemenlu Arab Saudi akan memberikan arahan pada kedutaan besar masing-masing. Misal Indonesia diberi jatah sekian, lalu berkordinasi siapa yang diberikan. Totalnya itu kewenangan pihak Arab Saudi. "Kemenlu Indonesia maupun kemenag tidak tahu hal itu (46 jemaah itu)," tegasnya.

Saat ditanya apakah visa dari dua negara itu (Malaysia dan Singapura) dijual? Eko menjawab tidak tahu. Mestinya desainnya itu gratis. Tapi, untuk di luar (negara lain) pihaknya tidak tahu. "Saya gak mau comment," ucapnya.

Modus kasus 56 jemaah dipulangkan itu memakai visa dari Malaysia dan Singapura, tai berangkat dari Indonesia. Hal itu beberny, sedang di dalami. Mestinya diberikan oleh Kedubes Saudi di negara tersebut untuk warganya. Semestinya, mereka yang berangkat dari Indonesia adalah mereka yang punya izin tinggal di Indonesia.

Begitu juga kalau dari Singapura, mestinya adalah mereka yanh punya izin tinggal di Singapura. Tidak bisa, orang Amerika terus dapat visa mujamalah dari kedutaan Saudi di Inggris.

Eko mengaku  kurang jelas juga mengapa  Kedubes Arab Saudi di Singapura dan Malaysia berikan visa mujamalah tersebut kepada warga yang bukan tinggal atau permanen residance di negara itu.

Apakah ada dugaan pemalsuan visa? Eko juga mengaku tidak tahu. Di luar negeri lain dikomersilkan atau gratis? "Gak tahu, karena di sini jelas saya tugas di sini tidak ada visa mujamalah. Itu di luar yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Nah, waktu saya tugas sebelumnh juga belum diberlakukan, jauh sebelum itu juga tidak ada," terangnya.

Pemberian visa mujamalah ini udah sejak tahun 2014 lalu. Tapi, yang jelas tidak ada kaitannya dengan haji Indonesia. Hal itu diluar kuota haji reguler dan khusus. Haji furoda itu tidak ada list-nya. "Mujamalah ini tidak ada listnya. Jadi, tidak kemudian orang sudah daftar dulu, baru jadi mujalamah. Tidak seperti itu," tegasnya lagi.

Lalu bagaimana respon pemerintah Arab Saudi? Eko yakin pemerintah Arab Saudi sudah tahu hal itu. Saat jemaah itu tiba di Bandara, jelas sudah mendapatkan laporan lengkapnya.

Untuk antisipasi jemaah tidak lagi jadi korban? Eko menegaskan, kedepannya harus ada kordinasi erat antara Kedubes Arab Saudi di Jakarta dengan pihak travel yang akan mengurus jemaah Furoda itu.

Kemudian, pihak lain yang harus dilibatkan, seperti Kemenag. Pihak pengatur visa haji Furoda atau mujamalah ini harus lapor ke Kemenag dulu. Setelah lapor, Kemenag akan tahu, apakah yang dipakai travel yang punya catatan baik atau tidak. Sementar, travel Al Fatih itu adalah Yayasan pendidikan. Bukan travel. Bukan pihak terdaftar resmi di Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji. (*)

Pewarta : Yatimul Ainun
Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Berita Haji Terbaru