Saat di Madinah, Jemaah Merokok di Hotel dan Sekitarnya Didenda 200 Riyal

Senin, 18 Juli 2022 - 08:00 | 48.58k
Saat di Madinah, Jemaah Merokok di Hotel dan Sekitarnya Didenda 200 Riyal
Hotel Pullman Zamzam Madinah, salah satu hotel yang juga ditempati jemaah saat di Madinah. (Foto: Yatimul Ainun/TIMES Indonesia)

TIMES HAJI, MADINAH – Bagi jemaah haji Indonesia, yang terbiasa merokok, saat berada di Madinah, terpaksa harus berhenti dulu merokok. Jika memaksakan diri merokok di hotel dan sekitar hotel yang ditempatinya, akan mendapat denda atau disanksi senilai 200 riyal.

Hal itu adalah aturan baru bagi jemaah haji Indonesia yang akan ke Madinah, setelah melaksanakan ibadah haji di Makkah. Sesuai jadwal, jemaah haji Indonesia, akan bergeser dari Makkah ke Madinah pada 21 Juli 2022.

Sebelumnya, aturan merokok di Madinah, tidak terlalu ketat. Aturan larangan merokok hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi. Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.

Masjid-Nabawi-Haji.jpgSuasana di Majid Nabawi Madinah. (Foto: Yatimul Ainun/TIMES Indonesia)

Kini, aturan baru berlaku. Jemaah dilarang merokok di area Masjid Nabawi dan di hotel tempat jemaah. Bahkan, aturan baru tersebut, jemaah dilarang merokok 10 meter dari hotel.

"Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 riyal," tegas Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Amin Handoyo, ditemui usai rapat, di kantor Daker Madinah, Minggu (17/7/2022) malam.

Menurut Amin, memang ada peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Kementerian Kesehatan Pemerintah Arab Saudi, bahwa bagi jemaah haji yang ada di Madinah, tidak boleh merokok disembarang tempat.

Masjid-Nabawi-Haji-2.jpgSuasana di Majid Nabawi Madinah. (Foto: Yatimul Ainun/TIMES Indonesia)

"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel," katanya.

Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut, akan terancam  dengan sanksi denda 200 riyal. "Kalau yang kurungan penjara itu bagi sanksi yang 200 riyal," tegas Amin.(*)

Pewarta : Yatimul Ainun
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rizal Dani
Berita Haji Terbaru