TIMES HAJI, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 pada tanggal 6 April 2023, yang memuat rincian tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat. Keppres ini memberikan gambaran tentang besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per embarkasi pada tahun 2023.
Menurut Keppres tersebut, jamaah dari embarkasi Aceh akan membayar BPIH paling rendah sebesar Rp84.602.294,26, sedangkan embarkasi Surabaya akan membayar BPIH tertinggi sebesar Rp96.166.395,26. Besaran BPIH untuk masing-masing embarkasi dapat dilihat pada daftar yang disebutkan dalam Keppres tersebut.
Berikut selengkapnya BPIH per embarkasi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990.994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26.
Selain BPIH, Keppres tersebut juga memuat informasi tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah. Jamaah dari embarkasi Aceh akan membayar Bipih paling rendah sebesar Rp44.364.357,26, sementara jemaah dari embarkasi Surabaya akan membayar Bipih tertinggi sebesar Rp55.928.458,26. Besaran Bipih untuk masing-masing embarkasi juga tercantum dalam Keppres tersebut.
Bipih yang dibayarkan oleh jamaah akan digunakan untuk tiga jenis pembiayaan, yaitu penerbangan haji, biaya hidup, dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Terkait dengan besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat, Keppres tersebut menyebutkan bahwa jumlahnya adalah sebesar Rp8.090.360.327.213,67. Sementara untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda, besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat adalah sebesar Rp845.708.000.000,00.
Berikut selengkapnya besaran Bipih Jamaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp51.338.008,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp51.338.008,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26.
Keppres tersebut merupakan informasi penting bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji tahun ini. Keppres ini juga menjadi pedoman bagi lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama dalam hal menentukan besaran biaya yang harus dibayar oleh jemaah. (*)