TIMES HAJI, PONOROGO – Pemerintah dan DPR menetapkan besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) tahun 2024 per jamaah Rp93,4 juta. Dari jumlah biaya perjalanan ibadah haji tersebut yang dibebankan langsung kepada calon jemaah haji sebesar Rp56 juta dan sisanya ditanggung dana nilai manfaat.
Marjuni, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo kepada wartawan menyampaikan bahwa kesepakatan itu masih menunggu keputusan Presiden (Keppres).
“Dalam Keppres tersebut besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji berbeda-beda, tergantung embarkasinya,” ucapnya, Rabu (29/11/2023).
Jika nantinya embarkasi Surabaya besaran Bipih nya sama sekitar Rp56,04 juta, calon jemaah haji tinggal membayar kekurangan rata-rata Rp31juta.
"Sebab sudah ada setoran dana awal Rp25 juta saat pendaftaran. Selama ini memang jemaah haji hanya membayar sekitar 60 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji. Jika ditotal semuanya biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2024 sekitar Rp93,4 juta atau naik Rp3 juta dari tahun lalu,” jelas Marjuni.
Sekedar diketahui, besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 ditetapkan dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (27/11/2023). Biaya haji ini disepakati setelah sebelumnya dilakukan rapat antara Paniti Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI.(*)