Hilman Latief Ungkap Alasan Jemaah Nol Tahun Bisa Berangkat Haji 2024

Senin, 16 September 2024 - 15:23 | 1
Hilman Latief Ungkap Alasan Jemaah Nol Tahun Bisa Berangkat Haji 2024
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief. (FOTO: MCH 2024 Kemenag RI)

TIMES HAJI, JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, memberikan klarifikasi terkait temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menyebutkan ada 3.503 jemaah haji "nol tahun" atau tanpa masa tunggu yang berangkat pada musim haji 2024. Temuan ini sempat menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme antrian haji reguler yang diterapkan selama ini.

Menurut Hilman, secara teknis ada tiga tahap dalam pelunasan biaya haji reguler yang menjadi dasar penentuan keberangkatan seorang jemaah haji ke Tanah Suci.

“Untuk haji reguler, sudah ada mekanismenya. Ada pelunasan tahap 1, tahap 2, dan tahap 3,” kata Hilman dalam siniar yang disiarkan melalui Channel YouTube Kemenag RI pada Senin (16/9/2024).

Tahapan Pelunasan dan Penggabungan Mahram

Hilman menjelaskan bahwa pada pelunasan tahap pertama, semua jemaah yang melakukan pelunasan berdasarkan urutan antrian. Namun, pada pelunasan tahap kedua, ada pengecualian yang memungkinkan penggabungan mahram, yakni jemaah yang memiliki hubungan suami-istri atau anak dengan orang tua yang berbeda tahun pendaftarannya.

“Dalam pelunasan tahap kedua, bisa dilakukan penggabungan mahram. Misalnya, suami-istri atau anak dengan orang tua yang berbeda waktu pendaftaran, sehingga mereka dapat berangkat bersama lebih cepat,” jelas Hilman.

Penggabungan ini diatur oleh undang-undang, dan menurut Hilman, jumlah jemaah yang diberangkatkan melalui mekanisme ini bisa mencapai ribuan. Hal ini menjelaskan kenapa ada jemaah yang bisa berangkat lebih cepat dari tahun seharusnya.

Pelimpahan Porsi Pemberangkatan

Selain penggabungan mahram, Hilman juga menjelaskan bahwa ada mekanisme pelimpahan porsi pemberangkatan haji yang berlaku bagi jemaah yang meninggal dunia. Ahli waris dari jemaah yang wafat bisa mengambil alih porsi keberangkatan, meskipun mereka mendaftar pada tahun yang berbeda.

“Misalnya, ada seorang jemaah yang meninggal, dan keluarganya sepakat untuk melimpahkan porsinya kepada anaknya. Meskipun anaknya baru mendaftar pada tahun 2024, datanya akan dialihkan menjadi sesuai dengan tahun pendaftaran orang tuanya,” ujar Hilman.

Mekanisme pelimpahan ini memungkinkan seorang jemaah dengan masa tunggu nol tahun terlihat seperti diberangkatkan tanpa antrian, karena sebenarnya ia mengambil alih porsi dari anggota keluarganya yang sudah lebih dulu mendaftar.

Temuan Pansus Haji

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa terdapat 3.503 calon jemaah haji yang diberangkatkan tanpa masa tunggu pada musim haji 2024. Temuan ini diperoleh setelah Pansus melakukan inspeksi ke Gedung Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag RI di Jakarta.

“Tiba-tiba ada orang yang nol tahun berangkat. Ada 3.503 orang pendaftar tahun 2024 yang langsung diberangkatkan pada tahun yang sama,” ungkap Marwan pada Rabu (4/9/2024).

Namun, dengan penjelasan dari Hilman Latief, mekanisme yang menyebabkan jemaah nol tahun bisa berangkat menjadi lebih jelas. Penggabungan mahram dan pelimpahan porsi merupakan bagian dari aturan yang diatur oleh undang-undang dan tidak melanggar sistem antrian haji reguler.

Hilman menegaskan bahwa "semua pemberangkatan lebih cepat itu adalah pelimpahan porsi yang sah secara aturan," sehingga tidak ada jemaah yang diberangkatkan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.(*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani
Berita Haji Terbaru