TIMES HAJI, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag RI) menegaskan bahwa jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M telah mendapatkan asuransi jiwa. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, menyampaikan bahwa seluruh pembayaran asuransi telah diselesaikan 100%, termasuk bagi 497 jemaah yang wafat selama operasional haji, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
"Asuransi jiwa ini sesuai dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah. Ahli waris dapat mencairkan dana melalui Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji," jelas Saiful di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Selain asuransi jiwa, Kemenag juga bekerja sama dengan Garuda Indonesia dan Saudia Airlines untuk memberikan santunan extra cover bagi jemaah yang wafat di area tanggung jawab maskapai. Sebanyak delapan jemaah mendapatkan santunan tambahan sebesar Rp125 juta.
Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
“Alhamdulillah ini berjalan dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini berjalan dengan baik,” tandasnya. (*)