TIMES HAJI, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025.
Keppres ini mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih Haji 2025) untuk calon Jemaah haji Indonesia berdasarkan embarkasi keberangkatan.
"Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. Badan Pengelola Keuangan Haji (BP Haji) mendukung penuh penyelenggaraan haji tahun ini agar Jemaah mendapatkan layanan yang nyaman," ujar Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Keppres yang ditandatangani pada Rabu, 12 Februari 2025 ini mencakup ketentuan biaya bagi calon Jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Rincian Bipih 2025 per Embarkasi
Biaya yang harus dibayarkan calon Jemaah haji reguler berbeda-beda tergantung embarkasi keberangkatan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Aceh: Rp46.922.333
Medan: Rp47.976.531
Batam: Rp54.331.751
Padang: Rp51.781.751
Palembang: Rp54.411.751
Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
Solo: Rp55.478.501
Surabaya: Rp60.955.751
Balikpapan: Rp57.235.421
Banjarmasin: Rp59.331.751
Makassar: Rp57.670.921
Lombok: Rp56.764.801
Kertajati: Rp58.875.751
Bipih ini digunakan untuk menutupi biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama pelaksanaan ibadah haji. Selain itu, biaya haji tahun ini juga mendapat subsidi dari nilai manfaat dana haji sebesar Rp6,83 triliun guna meringankan beban calon Jemaah.
Dengan terbitnya Keppres ini, calon Jemaah haji diharapkan segera menyelesaikan pelunasan biaya agar dapat mengikuti rangkaian ibadah haji tahun ini. Pemberangkatan pertama Jemaah haji Indonesia djadwalkan dimulai pada awal Mei 2025. (*)